• Beranda
  • Profil Jurusan
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur organisasi
    • daftar dosen
    • jaminan mutu
      • organisasi penjaminan mutu
      • sasaran mutu
      • manual prosedure
      • instruksi kerja
  • Akademik
    • Kuota Progdi Manajemen
    • Daftar Mata Kuliah
      • Semester 1
      • semester 2
      • Semester 3
      • Semester 4
      • semester 5
      • Semester 6
      • Semester 7
      • Semester 8
      • Minat Konsentrasi
  • kemahasiswaan
    • jumlah mahasiswa
    • daftar lulusan
    • beasiswa
    • Organisasi kemahasiswaan
      • Himpunan Mahasiswa Manajemen
    • prestasi
    • Alumni
  • penelitian dan abdimas
    • penelitian
    • pengabdian
    • hasil publikasi
    • hasil abdimas
    • seminar
  • layanan
    • prosedure layanan
      • skripsi
      • PKL
      • seminar proposal
      • ujian skripsi
  • Fasilitas
    • fasilitas pendidikan
    • penunjang kuliah
    • laboratorium manajemen
    • Galeri
  • Download

organisasi penjaminan mutu

Written by  femanaj January 11, 2015
Published in jaminan mutu
  • font size decrease font size decrease font size increase font size increase font size
  • Print
  • Email

Sistem penjaminan Mutu

 

Penjaminan Mutu (Quality Assurance) adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidkan yang dilakaukan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholder memperolah kepuasan. Sistem Penjaminan Mutu di UPN “Veteran” Jawa Timur secara umum, termasuk  di Progdi Manajemen Fakultas Ekonomi dirancang dan diaplikasikan guna menjamin mutu lulusan. Dalam melaksanakan tugas, Tim Penjaminan Mutu Progdi tentang tugas pokok dan fungsinya diatur dalam Buku ORTAKER pada pasal 22, yang berbunyi sebagai berikut :

 

PASAL 22

Tim Penjaminan Mutu Program Studi

(1)   Tim Penjaminan Mutu Program Studi mempunyai tugas pokok membantu  Fakultas dan Program Studi  dalam terjaminnya pelaksanaan sistem penjaminan mutu ditingkat Program Studi, dengan cara.

a.    Membantu program studi dalam kelancaran kegiatan akademik per semester.

b.    Memonitoring proses pembelajaran yang sedang berlangsung

c.    Membuat laporan hasil evaluasi proses pembelajaran program studi,

d.   Mengadakan rapat minimal sekali dalam tiga bulan

(2)   Untuk melaksanakan tugas tersebut ayat (1) Tim Penjaminan Mutu Program Studi, mempunyai fungsi :

a.    Menjamin terlaksanakannya audit mutu akademik dan non akademik di tingkat Program Studi dan mengkoordinasikan pelaksanaan audit oleh kelompok Auditor.

b.    Merencanakan dan mempersiapkan dokumen dokumen spesifikaso program studi, kompetensi lulusan, manual prosedur, instruksi kerja, borang dan dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh program studi.

c.    Merencakan tindak lanjut atau tindakan koreksi atas hasil audit dari kelompok auditor dan peningkatan mutunya.

(3)   Dalam melaksanakan tugasnya Tim penjaminan Mutu Program Studi bertanggung jawab kepada   Dekan dan ketua Program Studi.

 

 

Read 2225 times Last modified on Sunday, 22 March 2015 08:57
Tweet
Rate this item
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
(0 votes)
  • Add to Facebook
  • Google Plus
  • Like this? Tweet it to your followers!
  • Pinterest
More in this category: sasaran mutu »
back to top
Copyright © UPN "Veteran" Jawa Timur 2021 All rights reserved.
organisasi penjaminan mutu