Sistem penjaminan Mutu
Penjaminan Mutu (Quality Assurance) adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidkan yang dilakaukan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholder memperolah kepuasan. Sistem Penjaminan Mutu di UPN “Veteran” Jawa Timur secara umum, termasuk di Progdi Manajemen Fakultas Ekonomi dirancang dan diaplikasikan guna menjamin mutu lulusan. Dalam melaksanakan tugas, Tim Penjaminan Mutu Progdi tentang tugas pokok dan fungsinya diatur dalam Buku ORTAKER pada pasal 22, yang berbunyi sebagai berikut :
PASAL 22
Tim Penjaminan Mutu Program Studi
(1) Tim Penjaminan Mutu Program Studi mempunyai tugas pokok membantu Fakultas dan Program Studi dalam terjaminnya pelaksanaan sistem penjaminan mutu ditingkat Program Studi, dengan cara.
a. Membantu program studi dalam kelancaran kegiatan akademik per semester.
b. Memonitoring proses pembelajaran yang sedang berlangsung
c. Membuat laporan hasil evaluasi proses pembelajaran program studi,
d. Mengadakan rapat minimal sekali dalam tiga bulan
(2) Untuk melaksanakan tugas tersebut ayat (1) Tim Penjaminan Mutu Program Studi, mempunyai fungsi :
a. Menjamin terlaksanakannya audit mutu akademik dan non akademik di tingkat Program Studi dan mengkoordinasikan pelaksanaan audit oleh kelompok Auditor.
b. Merencanakan dan mempersiapkan dokumen dokumen spesifikaso program studi, kompetensi lulusan, manual prosedur, instruksi kerja, borang dan dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh program studi.
c. Merencakan tindak lanjut atau tindakan koreksi atas hasil audit dari kelompok auditor dan peningkatan mutunya.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Tim penjaminan Mutu Program Studi bertanggung jawab kepada Dekan dan ketua Program Studi.